Kasus COVID-19 Tembus Tiga Juta Orang !

 


Selamat pagi sobat,

Di pagi hari yang cerah ini saya mengangkat topik tentang Kasus COVID-19 Tembus Tiga Juta Orang.

Bertepatan dengan hari kedua perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga tanggal 25 Juli 2021, kasus positif baru COVID-19 kembali meroket dan yang menyedihkan terjadi rekor kematian yang semakin tinggi.

Seperti dirilis oleh cnbcindonesia.com (22/07/2021) bahwa pada hari Kamis (22/07/2021) bahwa berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, kasus baru ini mencetak rekor baru karena membawa total konfirmasi positif COVID-19 di Indonesia menembus angka 3 juta orang atau tepatnya  3.033.339 orang.

Selain itu, kasus harian yang terjadi hari ini (Kamis, 22/07/2031) juga membali meningkat tajam dari hari sebelumnya yang tercatat sebesar 49.509 kasus.

Sedangkan data pasien sembuh tercatat 36.370 orang, sehingga total pasien yang sembuh menjadi 2.392.923  orang. Namun, kabar menyedihkan bahwa dalam sehari tercatat 1.449 orang meninggal sekaligus rekor tertinggi sejak pandemi COVID-19 sehingga total orang yang meninggal sebanyak 79.032 orang.

Masih seperti dirilis oleh cnbcindonesia.com (22/07/2021) bahwa jumlah suspek sebanyak 271.167 orang. Sementara spesimen yang diperiksa pada hari ini mencapai 294.470 sampel.

Penambahan kasus baru yang terus terjadi juga membuat kasus aktif atau pasien yang membutuhkan perawatan bertambah sehingga totalnya mencapai 561.384 kasus.

Kasus COVID-19 telah menyebar di 510 kabupaten/kota di 34 provinsi.

Berikut ini sebaran terbesar di 5 provinsi penambahan kasus positif baru COVID-19 pada hari ini (Kamis, 22/07/2021) :

1. Jawa Barat : 10.499 kasus

2. DKI Jakarta : 7.058 kasus

3. Jawa Timur : 6.625 kasus

4. Jawa Tengah : 5.371 kasus

5. Banten : 3.333 kasus

Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga tanggal 25 Juli 2021 merupakan upaya Pemerintah untuk dapat meredam peningkatan kasus positif baru COVID-19. Namun, kini pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat melainkan diganti dengan PPKM Level 4. 

Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Instruksi tersebut, penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Kemudian, cara lain Pemerintah untuk dapat meredam peningkatan kasus positif baru COVID-19  yakni dengan mempercepat pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah ini tidak akan membawa hasil tanpa adanya dukungan dari masyarakat berupa ketaatan pada Protokol Kesehatan (Prokes) dan melaksanakan pola hidup sehat serta mendukung penuh pelaksanaan vaksinasi di lingkungan masing masing.

Untuk itulah berulang kali saya sampaikan dan saya ingatkan kepada siapapun anak negeri ini agar usahakan tetap tinggal di rumah dan bila harus ke luar rumah maka terapkan disiplin protokol kesehatan dan tetap taati 5M, yakni Memakai masker bila keluar rumah, Mencuci tangan sesering mungkin memakai sabun dengan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan dan Meminimalisir mobilitas ke luar rumah bertemu orang.

Mudah mudahan penambahan kasus baru COVID-19 di Indonesia dapat diredam secepatnya.

Saya tutup tulisan ini dengan sebuah pantun :

Melihat Semak Belukar Yang Bergerak Gerak

Takutnya Tiba Tiba Muncul Ular

Jangan Lengah Untuk Terus Jaga Jarak 

Agar Virus Corona Tidak Cepat Menular

Sobat, saatnya saya undur diri ..

Selamat beraktivitas ..

Salam sehat ..

 

NH 

Depok, 23 Juli 2021

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Memilih Cover Buku Yang Spesial

Kilas Balik Dalam Menerbitkan Buku

Terbitkan Buku Di Bulan Juni 2024